May Day 2019, Presiden ASPEK : Pemerintah Tak Berpihak Pada Buruh

Jakarta, MENITINI.COM–Pemerintah diminta untuk mengantisipasi dampak revolusi industri 4.0 yang dapat mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menghapus sistem outsourcing, pemagangan dan honorer yang dinilai sebagai bentuk perbudakan bagi para buruh.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat melalui jumpa pers pada peringatan hari buruh sedunia (Mayday) 2019 di Jakarta, Rabu (1/5) siang.

Mirah menambahkan, pemerintahan Jokowi-JK belum secara serius memberikan perhatian kepada kepastian keberlanjutan pekerjaan serta penyediaan lapangan kerja bagi rakyat.

BACA JUGA:  Pansus "Real Estate" Prigen Soroti Lahan Pengganti Perhutani Blitar, Sugiyanto: Tidak Jelas

“Minimnya keberpihakan pemerintah dalam pemberian jaminan keberlanjutan pekerjaan serta penyediaan lapangan kerja sangat terlihat jelas pada regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi-JK” terangnya.

Mirah menambahkan, dunia kerja di Indonesia semakin dibanjiri oleh tenaga kerja asing (TKA) unskill. Pemerintah, imbuh Mirah, harus mengembalikan peraturan tentang kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi TKA, serta satu TKA harus didampingi oleh 10 tenaga lokal.

“Cabut Peraturan Presiden nomor 20 tentang TKA yang selain dapat mengancam tenaga kerja lokal juga bisa berpotensi membahayakan kedaulatan bangsa dan negara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Bonus Hari Raya Ojol, Pengumuman Bersamaan dengan THR Pekerja

ASPEK, imbuh Mirah, juga mengkritisi otomatisasi gerbang tol yang berdampak pada PHK massal bagi pekerja perusahaan jalan tol. Selain itu, penetapan upah minimum yang tidak lagi didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan hanya merujuk pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

ASPEK juga mendorong pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 36/2016 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Hal ini lantaran aturan pemagangan tersebut dinilai sebagai upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top