JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung menahan seorang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 22 Desember 2025, setelah P resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina
Dalam perkara ini, P diduga menerima uang senilai Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan kasus BAZNAS saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, hingga barang bukti lainnya.








