Majelis Hakim PN Ambon, Vonis Wahab Mangar 7 Tahun Penjara

image
Direktur CV Medan Jaya Makmur, Wahab Mangar di ruang Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COMĀ  – Direktur CV Medan Jaya Makmur, Wahab Mangar, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Wahab Mangar, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang yang didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat dan Paris Edward dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon, Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA:  Seorang Ibu di Pasar Mardika Ambon Buang Dagangannya ke Jalan, Menolak Ditertibkan Petugas Satpol PP

ā€œMenjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,ā€ kata hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana badan dan denda, Wahab Mangar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa dikenakan hukuman tambahan tiga tahun delapan bulan penjara.

Dalam perkara terpisah, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Johan Lekatompessy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aru menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.

BACA JUGA:  Mantan Perbekel Dawan Kaler Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BUMDes Kertha Laba

Kasus ini bermula dari anggaran sebesar Rp9.524.250.000 yang dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022 untuk pembangunan gedung perpustakaan. Namun, pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.572.919.910,50. Rinciannya adalah kerugian keuangan negara sebesar Rp748.595.148,01 dan kekurangan denda keterlambatan sebesar Rp824.324.762,49.(M-009).

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami