Kementerian Lingkungan Hidup kini memulai penyidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang. Jika terbukti ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban, penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp5–10 miliar.
Sebelumnya, KLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.
Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi korban serta penyelidikan menyeluruh atas kejadian tersebut. Ke depan, TPST Bantar Gebang direncanakan hanya akan menampung sampah anorganik, sementara sistem pemilahan dari sumber diperkuat dan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dioptimalkan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta hingga 8.000 ton per hari secara lebih aman dan sesuai regulasi. (M-011)
- Editor: Daton









