logo-menitini

Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah Korupsi Dana Komite

Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa I Wayan Siarsana.
Suasana sidang pembacaan putusan kasus korupsi dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa I Wayan Siarsana. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kepala Sekolah nonaktif SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, Kamis (6/11/2025).

Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam pengelolaan dana Komite sekolah tahun anggaran 2020–2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, dan karenanya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok Non-Cukai BP Karimun

Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan pidana berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp870 Juta

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp870.535.771,88 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan bahwa uang titipan sejumlah Rp263.705.645 disita untuk negara dan dihitung sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Saksi Sebut Oleg Tkachuk sebagai Otak Utama

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa uang pengganti hasil korupsi dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk dipergunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menilai putusan tersebut sebagai pengingat penting bagi dunia pendidikan agar berhati-hati dalam mengelola dana publik.

“Dana komite adalah amanah orang tua murid dan masyarakat. Penggunaannya harus benar-benar untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya menegaskan.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Gorontalo
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali