Sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen yang ada di Bali.
Pemohon atau Penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa online, langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen. Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada Kepolisian. Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan visa diajukan oleh pemohon atau penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas Imigrasi di Bali.
“Terkait apa yang pihak agen lakukan mematok ekspres dan ekspres VIP kami tidak mengetahuinya, karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut,” jelasnya.