Selain itu, tersangka DP yang juga menjabat sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, diduga berupaya memindahkan wilayah operasional perusahaan tersebut sehingga jaringan distribusi dan gudang semen dapat diserahkan kepada PT KMM.
Penyidik juga menemukan adanya penandatanganan perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM pada 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai kewajiban. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut serta melakukan penjadwalan ulang piutang secara berulang, sehingga PT KMM tetap dapat melakukan penebusan semen.
Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya sebesar Rp74,37 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.*
- Editor: Daton









