logo-menitini

Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT. Perentjana Djaja Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan LRT

image
Tersangka BHW saat akan dilakukan penahanan. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG,MENITINI.COM-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024).

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024) Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024

    Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

    BACA JUGA:  Diduga Negara Mengalami Kerugian Proyek Jalan Lingkar Wokam Ditaksirkan Rp11 Miliar

    Tersangka BHW selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024

    Dijelaskan dalam keterangan tertulis tersebut, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, atau Kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:  Kejaksaan RI Lelang Aset Doni Salmanan, Negara Kantongi Rp9,8 Miliar

    Dalam perkara tersebut terdapat 34 orang sakti yang telah diperiksa. (M-011)

    • Editor: Daton
    Iklan

    BERITA TERKINI

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

    Alamat Redaksi:

    Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

    Telepon: +62 87897468777

    • Email: redaksi.menitini@gmail.com
    • redaksi@menitini.com

    Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

    Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

    Alamat Redaksi:

    Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

    Telepon: +62 87897468777

    • Email: redaksi.menitini@gmail.com
    • redaksi@menitini.com

    Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali