logo-menitini

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, didampingi jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus saat menggelar konferensi pers terkait penyelamatan keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL di Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (7/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, didampingi jajaran saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/1/2026). (Foto: Istimewa)

PALEMBANG,MENITINI.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Capaian tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Sebelumnya, pada Kamis 7 Agustus 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110,37 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS.

BACA JUGA:  JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk

Dengan tambahan penitipan tersebut, total nilai keuangan negara yang berhasil diamankan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349.

Kajati Sumsel Ketut Sumedana menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian awal dari upaya pemulihan kerugian negara. Pasalnya, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Ia menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan serta pengembalian kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

“Kejaksaan berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan aset negara agar kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalkan,” ujarnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>