PALEMBANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Sebelumnya, pada Kamis 7 Agustus 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110,37 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS.
Dengan tambahan penitipan tersebut, total nilai keuangan negara yang berhasil diamankan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian awal dari upaya pemulihan kerugian negara. Pasalnya, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Ia menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan serta pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan aset negara agar kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalkan,” ujarnya.*
- Editor: Daton









