“MA dan DS diduga bersama-sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta praktik mark-up pembelian lahan Company Yard,” ujar Zikrullah dalam keterangan tertulis.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dalam laporan tertanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan PRINT-09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.









