TANJUNGPIANG,MENITINI.COM- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016–2019. Dua di antaranya langsung ditahan pada Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah CA selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada kawasan tersebut di periode yang sama.
Menurut penyidik, para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa dasar data yang valid dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akibat perbuatan tersebut, alokasi rokok melebihi ketentuan sehingga menimbulkan potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara mencapai Rp182,96 miliar.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan,” kata Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dalam keterangan pers.
Kajati Kepri menegaskan, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan setelah proses penyidikan rampung. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, baik Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.*
- Editor: Daton