TANJUNGPINANG,MENITINI.COM- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam pada 2015–2021. Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP) tahun 2016, 2018, dan 2019, resmi ditahan pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang hingga 22 Oktober 2025. “Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi serupa yang sebelumnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah terpidana antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepulauan Riau, kerugian negara akibat praktik ilegal PT BDP mencapai USD 272.497 atau setara sekitar Rp4,55 miliar. Modus yang dilakukan adalah menjalankan kegiatan jasa pandu dan tunda kapal tanpa dasar kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak memperoleh setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan perusahaan.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT BDP di Batu Ampar, Batam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka LY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati Kepri.*
Editor: Daton