“Setelah data tersebut lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi seluruh syarat administrasi kredit yang ditetapkan,” ungkap Kajati Bali.
Padahal, sebagian pemilik KTP hanya menyerahkan fotokopi identitas dan kartu keluarga tanpa memiliki usaha yang layak, bahkan ada yang tidak memiliki usaha sama sekali.
Tak berhenti di situ, APMU juga diduga melakukan survei fiktif, termasuk melakukan panggilan video dengan pihak pemutus kredit di tingkat pusat untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Dana Kredit Dikuasai Tersangka
Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan serta kartu ATM para nasabah dikumpulkan oleh para tersangka. Nasabah hanya menerima sejumlah kecil uang tunai sesuai kesepakatan awal, sementara sebagian besar dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar pihak yang membantu pengumpulan data KTP.
Dalam periode Januari 2024 hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 122 nasabah terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah tersebut. Rinciannya, KUPRA senilai Rp1,79 miliar untuk 25 nasabah dan KUR sebesar Rp6,78 miliar untuk 97 nasabah.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp8,5 miliar.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Perkara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi menyebutkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dari berbagai unsur serta seorang ahli guna memperkuat pembuktian.
“Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara korupsi ini,” tutupnya.*
- Editor: Daton









