logo-menitini

Kejaksaan Sita Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU Kredit PT Sritex

Kejaksaan Sita Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU Kredit PT Sritex
Kejaksaan Sita Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU Kredit PT Sritex. (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan JAMPIDSUS. Mengingat nilai ekonomis hotel yang cukup tinggi serta kebutuhan biaya perawatan besar, Kejaksaan menyerahkan pengelolaan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset, sesuai Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020.

BACA JUGA:  JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan menekankan komitmen bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>