Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan JAMPIDSUS. Mengingat nilai ekonomis hotel yang cukup tinggi serta kebutuhan biaya perawatan besar, Kejaksaan menyerahkan pengelolaan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset, sesuai Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020.
Kejaksaan menekankan komitmen bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana.*
- Editor: Daton









