Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah signifikan. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO dinilai menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi justru tetap dapat diekspor.
Tata kelola komoditas strategis nasional juga disebut terganggu akibat praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum.
Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara penyidik, kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian kerugian disebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*
- Editor: Daton









