JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (10/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan disebut dilakukan secara mendalam dan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT); serta MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Selain itu, penyidik juga menetapkan delapan pihak dari unsur swasta, yakni ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), RND (Direktur PT PAJ), TNY (Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International), VNR (Direktur PT SIP), RBN (Direktur PT CKK), serta YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP).









