BADUNG,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial DS diamankan di kawasan Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 22 Juli 2025.
DS, pria berusia 51 tahun asal Sukabumi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan atau kebersihan DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.
Korupsi tersebut terjadi pada sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah. Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan DS telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp877.233.225.
Dalam proses penangkapan, DS bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung melalui keterangan resminya menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih bebas. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami akan terus mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegas Jaksa Agung.*
- Editor: Daton