JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus perbankan berinisial HB di kawasan Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, pada Kamis (28/8/2025).
HB, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Saat diamankan, terpidana berusia 28 tahun itu bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Untuk sementara, Harip Budiman dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya HB, Kejaksaan Agung menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.*
- Editor: Daton