JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung menyita aset berupa satu bidang tanah beserta bangunan milik tersangka MRC, yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sejak tahun 2012 hingga 2023.
Aset yang disita berupa tanah seluas 557 meter persegi berikut bangunannya, berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen, tanah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
“Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10).
Anang menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan para mitranya. *
- Editor: Daton









