BOGOR,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam kasus mega korupsi komoditas timah. Terbaru, Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita aset strategis berupa rest area Km 21 B Tol Jagorawi, Rabu (21/5/2025) di Bogor.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020. Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.
Langkah penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Aset yang disita mencakup tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), di mana berdiri sejumlah bangunan komersial antara lain:
- 1 SPBU Pertamina
- 1 SPBU Shell
- 2 bangunan food court
- 1 musala
- 1 bangunan ATM
- 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area
- dan 28 unit usaha lainnya yang aktif beroperasi di atas lahan tersebut
Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang nantinya akan menerima aset sitaan tersebut untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan sesuai aturan hukum.
Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.*
- Editor: Daton