Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik Sritex, Termasuk Maybach dan Alphard, dalam Kasus Kredit Bermasalah

penyitaan kendaraan sritex
Sejumlah personel TNI berjaga di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah, tempat penyimpanan sementara puluhan mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan kepada PT Sritex, Senin (7/7/2025). Sebanyak 72 kendaraan roda empat diamankan dalam penyidikan perkara ini. (Foto: Istimewa)

SUKOHARJO,MENITINI.COM-Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 72 unit kendaraan roda empat milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank BUMD.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2 yang terletak di Sawah, Kecamatan Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Dari 72 unit kendaraan yang disita, beberapa di antaranya adalah mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz Maybach S500, Lexus 570 AT, Mercedes S500L, serta belasan unit Toyota Alphard berbagai tahun produksi.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Asal Rusia Terancam Hukuman Mati, Transaksi Pakai Bitcoin

Sebanyak 10 unit kendaraan mewah telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sisanya, yakni 62 kendaraan, untuk sementara waktu masih dititipkan di Gedung Sritex 2 dengan pengamanan dari personel TNI dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Penyitaan kendaraan dilakukan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sepanjang Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Dalam keterangan tertulis, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga:

  • Merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,
  • Merupakan hasil atau berkaitan langsung dengan tindak pidana,
  • Atau berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara.
BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah yang Buron Sejak 2009

Kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek dan tipe, mulai dari mobil operasional seperti Toyota Avanza, Honda CRV, Subaru Forester, hingga mobil antik dan mewah seperti Toyota Crown, Mercy S-Class, dan Bentley Bevrley.

Langkah Kejaksaan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menelusuri dan mengamankan aset-aset terkait dugaan korupsi skala besar yang melibatkan sektor perbankan dan korporasi tekstil besar seperti Sritex.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami