JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kelima saksi yang diperiksa yaitu:
- GH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
- IN, Sales Manager PT Bhineka Mentari Dimensi, selaku penyedia laptop Chromebook untuk program digitalisasi tahun 2020.
- GSM, Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia.
- FH, staf khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
- RH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Program Digitalisasi Pendidikan yang diduga bermasalah ini mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah dasar dan menengah, termasuk pengadaan laptop Chromebook yang diduga menjadi salah satu titik rawan korupsi.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam program yang bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi tersebut.*
- Editor: Daton