Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak yayasan, BGN, perusahaan, hingga pelaku usaha.

Mereka masing-masing berinisial IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ yang berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus penjual ompreng, serta ET yang merupakan staf di BGN.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa AHMS selaku direksi PT GSN, NTS selaku direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program MBG ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan oleh PT PSMI

Hingga pemeriksaan keenam saksi tersebut, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci materi yang digali dari masing-masing saksi maupun konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG yang sedang didalami penyidik.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Iklan
Scroll to Top