JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan penanganan perkara kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan PT PSMI pada areal yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap perkara tersebut. Salah satunya dengan memeriksa sebanyak 47 orang saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta meminta perhitungan dari ahli terkait perkara tersebut.
Dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik menemukan fakta awal mengenai dugaan perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V.
Kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Tim penyidik saat ini masih menyusun konstruksi perkara pidana sekaligus melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara dapat terungkap secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada 7 September 2026. (M-011)
- Editor: Daton

