JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sebanyak 16 orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka ISL dkk., terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
Daftar 16 Saksi yang Diperiksa
Saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai institusi, termasuk perbankan, kantor hukum, dan internal PT Sritex. Berikut rinciannya:
- SR – Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI
- JFT – Arranger Sindikasi Tahun 2012
- DM – IVES Law Office
- RMN – Kuasa Hukum PT Sritex dari Kantor Hukum Maja
- KL – Wakil Kepala Divisi DBU BRI
- PBW – Pemimpin Grup Hukum Bank DKI
- YK – Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI
- MM – Pemimpin Divisi Hukum
- GM – Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit
- NL – Divisi Hukum
- DR – General Manager Accounting PT Sritex
- CM – Divisi Administrasi Kredit Bank DKI
- SH – IVES Law Office
- PRP – Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020
- NA – Analis Sindikasi 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI 2014
- NDS – Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah berjalan. Penelusuran keterangan para saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jelas peran masing-masing pihak dalam proses pencairan kredit yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.*
- Editor: Daton