JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengawal pelaksanaan proyek strategis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), termasuk penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pengawalan tersebut ditandai dengan rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (19/10/2026).
Proyek yang dikawal mencakup penguatan ekosistem keamanan siber Indonesia dengan total anggaran 229,39 juta euro serta penanganan darurat bencana bidang jalan dan jembatan senilai Rp6,29 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, yang mewakili JAM INTEL, mengatakan pengamanan pembangunan strategis merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pembangunan nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan menciptakan kondisi yang kondusif agar proyek berjalan lancar dan terhindar dari berbagai hambatan.
Namun, ia menegaskan pengawalan oleh Kejaksaan bukan berarti memberikan pembenaran terhadap pelanggaran hukum.
“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.
Tiga Proyek Keamanan Siber BSSN
Dalam rapat tersebut, Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan BSSN mengajukan pengamanan terhadap tiga paket pekerjaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri.

