JAKARTA,MENITINI.COM-Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bulungan, Selasa (21/10/2025).
Sita eksekusi tersebut dilakukan terhadap dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Aria Mapas Negara, dengan total luas mencapai 13.176 meter persegi di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dua aset yang disita masing-masing berupa:
- Tanah seluas 11.977 m² di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15010304102589.
- Tanah seluas 1.199 m² di Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sabangau, berdasarkan SHM No. 15010404105202.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Aria Mapas Negara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,22 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka Aria akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra dan Avevriansyah, dengan pendampingan dari pejabat UHLBEE Kejati Kalimantan Utara dan Kejati Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh pejabat dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun, Lurah Kereng Bengkirai, serta aparat Babinsa setempat. Proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Sumber: Puspenkum)
- Editor: Daton









