JAKARTA,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (27/8/2026), terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden.
Majelis hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Laksda TNI (Purn.) Leonardi.
Selain hukuman penjara, Leonardi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir.
Tim Penuntut Umum mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan perkara secara objektif dan berkeadilan.
Penuntut umum menilai perkara tersebut berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Menurut kejaksaan Agung, perkara koneksitas tersebut bermula dari kontrak pengadaan satelit antara Kementerian Pertahanan RI dan Navayo International AG yang ditandatangani pada 1 Juli 2016. Nilai akhir kontrak tersebut dikatakan mencapai 29,9 juta dolar AS. Dalam prosesnya, penuntut umum menilai penandatanganan kontrak tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Selain itu, barang berupa terminal satelit yang kemudian diadakan disebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan terdakwa dari unsur militer dan pihak lainnya, sehingga penanganannya dilakukan secara bersama oleh unsur penegak hukum militer dan Kejaksaan Agung.
Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. (M-011)
- Editor: Daton

