Kapolda Bali Musnahkan Narkoba Rp23,4 Miliar, Klaim Selamatkan 39 Ribu Generasi Muda

Kapolda Bali Daniel Adityajaya memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kapolda Bali Daniel Adityajaya memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Rabu, 4 Maret 2026. (Foto: M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM – Upaya pemberantasan narkotika di Pulau Dewata kembali ditegaskan. Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp23,4 miliar dalam kegiatan yang digelar Rabu, 4 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, di antaranya:

  • Sabu-sabu seberat 5.661,86 gram netto
  • Ekstasi 4.932 butir (2.453,92 gram netto)
  • Kokain 1.186,75 gram netto
  • Ganja 10,58 gram netto
  • Hasis 2,32 gram netto
  • THC 35,96 gram netto
  • Psilosina 2 gram netto

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Bali 24–26 Februari

Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjadi agenda rutin yang dilakukan secara terprogram setiap tahun.

Menurut Daniel, nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp23.440.749.600. Dari jumlah tersebut, pihaknya memperkirakan sebanyak 39.256 jiwa, khususnya generasi muda, dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia menekankan bahwa pemusnahan barang bukti sangat penting untuk mencegah risiko kehilangan, penyimpangan, maupun penyalahgunaan barang sitaan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Proses pemusnahan turut dihadiri unsur kejaksaan, Bea Cukai, BNN, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, dalam keterangan terpisah menegaskan bahwa langkah ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah disita.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Lindungi Sulinggih, Koster: Mereka Penjaga Bali Secara Niskala

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan status hukum barang sitaan telah tuntas,” ujarnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Polda Bali menegaskan komitmennya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika serta menjaga Bali tetap aman dari ancaman peredaran gelap narkoba. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top