JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), dengan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.
Dalam persidangan terungkap keterangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta sejumlah prinsipal yang dinilai bertolak belakang dengan narasi yang selama ini berkembang terkait mekanisme pengadaan tersebut.
JPU Roy Riadi menyoroti temuan LKPP terkait dugaan kemahalan harga Chromebook pada periode 2020 hingga 2022. Pada 2020, pengadaan dilakukan melalui metode e-katalog onlineshop (marketplace) yang disebut membuat harga sepenuhnya ditentukan oleh penyedia tanpa kontrol memadai.
Menurut JPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun, dalam praktiknya pengawasan tersebut tidak berjalan sehingga harga disebut melambung.









