Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, JPU turut menyertakan barang bukti berupa enam paket sabu, yang terdiri dari lima paket kecil dalam plastik klip dan satu paket besar, satu unit telepon genggam Redmi A3, serta satu tas samping merek Lotto, dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa, Semuel Siahaya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Diketahui, terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen ditangkap aparat kepolisian pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 00.05 WIT, di Jalan A.Y. Patty, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Penginapan Nyaman, bersama sejumlah saksi lainnya,” (M-009)
- Editor: Daton









