JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menilai telah terjadi penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, serta sewa terminal atau storage BBM. Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina dalam proses penyewaan kapal pengangkut serta penyimpanan BBM.
Rincian Tuntutan
Berikut tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza
Dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dibebankan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun. - Agus Purwono
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar. - Yoki Firnandi
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar. - Sani Dinar Saifuddin
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar. - Gading Ramadhan Joedo
Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,17 triliun. - Dimas Werhaspati
Dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta. - Riva Siahaan
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar. - Edward Corne
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar. - Maya Kusmaya
Dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk meningkatnya biaya pembelian solar dan BBM.
“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam persidangan.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola migas tersebut.*
- Editor: Daton









