Sabtu, 18 Mei, 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM-Kejari Ambon menemukan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana di Politeknik Negeri Ambon. Kini kasus tersebut memasuki babak baru, pasalnya kasus dugaan korupsi di salah satu institusi pendidikan tinggi di Kota Ambon, kini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).

Kajari mengatakan, telah dilakukan penyelidikan dan ekspos oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Poltek Ambon.

“Setelah dilakukan ekspos, maka diputuskan kasus dugaan korupsi Poltek Ambon yang awalnya masih dalam tahapan penyelidikan. Dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan,” ungkap Kajari.

BACA JUGA:  Masterplan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dimatangkan

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun alat bukti lainnya berupa surat surat maupun dokumen lainnya. Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dari hasil pemeriksaaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sementara dalam kasus dugaan poltek Ambon sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih sementara,” ungkap Kajari.

Ditambahkan, pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengan rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10 miliar lebih.

Dari fakta yang ditemukan kata Kajari, pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA:  Sirkandi Berpangkat AKBP Dilantik Jabat Kapolres Pulau Buru

“Pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon,” urainya.

Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Dimana angka ini masih merupakan angka atau nilai kerugian negara sementara yang ditemukan Kejari Ambon. Dan untuk angka pasti kerugian negara, nantinya akan disampaikan oleh auditor resmi yang ditunjuk negara.

Perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang diduga terjadi di Poltek Ambon sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

“Ini merupakan komitmen kami di Kejari Ambon guna memberantas korupsi sebagaimana instruksi Jaksa Agung,” tutupnya. (M-009)