Jam-Pidum Setujui Delapan Pengajuan Restorative Justice

Selain itu, alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Tersangka ISRA Alias IKBAL dikarenakan antara Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (ibu dan anak kandung).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Rrls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *