Jam-Pidum Setujui Delapan Pengajuan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 (delapan) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (31/05/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Berikut 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka ANDI AMRAN ALIAS AMRAN BIN ANDI SUARDI dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  2. Tersangka ILHAM ADRIAN ALIAS ILHAM BIN AGUS dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka ISRA Alias IKBAL dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka UMAYAH BINTI WASIDAN dari Kejaksaan Negeri Kudus yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka ZAINAL ABIDIN ALIAS ZAINAL dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  6. Tersangka YUDI RAMADANI dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka YANTO FIRMAN AOLI ALIAS AMA ANDES dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  8. Tersangka AHMAD SODIKIN ALS DIKIN BIN MAHIR dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Alasan pemberian penghentian penuntutan menurut keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Semedana, menjelaskan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *