JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Satelit Navayo, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial SM, peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); KSW, Ketua Tim Kelompok Riset; serta DSP dan MS yang berasal dari Kementerian Kehutanan.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Iklan
Scroll to Top