Kejagung Periksa Empat Orang Saksi dalam Perkara Garuda

Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Toto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:  Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut, saksi-saksi yang diperiksa yaitu APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2002-2014, MP selaku Vice President Corporate Secretary and Investor Relations pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2020-sekarang, ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2018, dan SDS selaku Financial Accounting Analyst pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2014.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Aset Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Pemeriksaan saksi kata Sumedana dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS/K.3.3.1)

Iklan
Scroll to Top