JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS, Selasa (4/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut, saksi-saksi yang diperiksa yaitu APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2002-2014, MP selaku Vice President Corporate Secretary and Investor Relations pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2020-sekarang, ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2018, dan SDS selaku Financial Accounting Analyst pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2014.
Pemeriksaan saksi kata Sumedana dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS/K.3.3.1)