Jaksa Agung Dorong Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Lewat DPA dan Denda Damai

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pendekatan ini dilakukan melalui penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen denda damai.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2026).

FGD tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana serta sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Mohammad Irhamni dari Badan Reserse Kriminal Polri, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Boy Jerry Even Sembiring.

BACA JUGA:  Gempa M 7,1 Guncang Lepas Pantai Kalimantan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan sektor SDA merupakan salah satu penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat besar. Pada 2024, sektor ini tercatat menyumbang lebih dari Rp228 triliun bagi negara.

Namun, menurutnya, kompleksitas tindak pidana di sektor SDA juga semakin meningkat, mulai dari perusakan lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang. Karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solutif.

BACA JUGA:  Polda Bali Kirim Enam Sampel Tulang ke Puslabfor, Identitas Korban Dugaan Mutilasi Masih Misterius

“Kehadiran mekanisme DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, implementasi DPA terutama ditujukan bagi korporasi sebagai inovasi dalam meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. Hal ini mempertimbangkan karakteristik korporasi yang berbeda dengan subjek hukum perorangan.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top