logo-menitini

Ini Perkembangan Sembilan Perkara Robot Trading yang Ditangani Kejagung

Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading. (foto: ist)

Terhadap 5 perkara tersebut, kata Sumedana, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan

Sementara itu, 4 (empat) perkara dimana JAMPIDUM baru menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yaitu: 

BACA JUGA:  Upaya Bebas, Eksepsi Petrus Fatlolon Ditolak Hakim 

PT SMI dengan A sebagai Terlapor yang melakukan Tindak Pidana Trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara.

PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 s/d Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.

Terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dan melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum.

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Terlapor LD dan J selaku founder ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang/member.

“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik, jelas Sumedana.

Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Tersangka IK dan Tersangka DS yang masih terus didalami. (Rls/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>