Indonesia akan Perjuangkan Penyandang Distabilitas di G-20

Perempuan Berkebutuhan Khusus
Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Sosial

Atasi Ketimpangan Gender Dalam rangka mengatasi masalah ketimpangan gender, Angkie mengatakan ini menjadi catatan bersama agar seluruh pemangku kebijakan untuk lebih melibatkan perempuan dan laki-laki secara adil dan setara di berbagai sektor.
“Walaupun kebijakan ini sudah ada, namun implementasinya masih menjadi tantangan. Hal ini bisa dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyakarakat,” terangnya.

BACA JUGA:  Ini Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Angkie sendiri mengakui, melaksanakan konsep Pentahelix. Dimana konsep ini mengedepankan komunikasi yang mensinergikan lintas sektor. “Jadi tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab, tapi juga swasta, lembaga, kelompok masyakarakat dan seterusnya,” imbuhnya.

Hal ini dilakukan untuk memunculkan berbagai inovasi yang tertuang dalam peraturan pemerintah No.70 tahun 2019 yang mengamanahkan terselenggaranya pembangunan dengan melibatkan disabilitas sebagai kelompok rentan. “Namun kalau kita bicara tumpang tindih inovasi antara perempuan dengan kebutuhan khusus, masalahnya jauh lebih rumit Karena, terjadi diskriminasi berlapis. Sudah perempuan, terus disabilitas juga,” tutupnya. M-003

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Kawal Proyek 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Rp5,17 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top