43 Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia Dikaryakan di KPK

JAKARTA,MENITINI.COM-Sebanyak 43 orang Jaksa kejaksaan Republik Indonesia dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Acara pelepasan para jaksa tersebut dilaksanakan pada Senin, (11/-4/2022) di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung oleh Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto.

BACA JUGA:  Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *