DPO Kasus Korupsi Rp233 Miliar di Kolaka Diamankan di Tangerang

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial A, 39, diamankan di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).

A merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023.

Dalam perkara tersebut, A diduga terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar. Perkara ini disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

BACA JUGA:  Menteri LH Jumhur Hidayat Apresiasi YKKS, Bikin Kaki Palsu dari Tutup Botol dan Plastik Kemasan

Penetapan A sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Selanjutnya, A ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat diamankan, A disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, A diserahterimakan kepada jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memonitor keberadaan buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan melakukan pengamanan untuk kepentingan proses hukum.

BACA JUGA:  BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar Sertifikat Higiene Sanitasi

Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (M-011)

  • Editor: Daton
Scroll to Top