JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial A, 39, diamankan di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
A merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023.
Dalam perkara tersebut, A diduga terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar. Perkara ini disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Penetapan A sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Selanjutnya, A ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat diamankan, A disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, A diserahterimakan kepada jaksa penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memonitor keberadaan buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan melakukan pengamanan untuk kepentingan proses hukum.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (M-011)
- Editor: Daton

