Diduga Korupsi Rp12,6 Miliar, Ketua LPD Bakas Ditahan

Untitled-4
Tersangka Made Suerka.


KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Ketua LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, I Made Suerka (50), ditahan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Bakas yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,6 Miliar.

Sebelum resmi ditahan, tersangka I Made Suerka sempat menjalani pemeriksaan hampir tiga jam. Bersamaan dengan pemeriksaan yang digelar di ruang Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran tersebut juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. Yang mana hasilnya, tersangka dipastikan dalam kondisi sehat dan sanggup menjalani proses hukum.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intel, Nyoman Triarta Kurniawan merilis perkembangan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Bakas. ((Foto: ist)

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intel,  Nyoman Triarta Kurniawan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka I Made Suerka didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya, agar  tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Apalagi ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka di atas 5 tahun serta  perbuatannya tergolong kejahatan extra ordinary crime.

BACA JUGA:  JAM-Pidsus Sita Uang Hampir Rp480 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations, Diduga Hendak Ditransfer ke Hongkong

Lebih lanjut disampaikan, sepanjang tahun 2018-2021 tersangka telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Meiputi, tersangka selaku ketua/pamucuk dalam mengelola LPD Desa Adat Bakas  mengambil alih pekerjaan dari petengen/bendahara/kasir, Ida Ayu Putu Yuliari dan penyarikan/sekretaris, Ni Wayan Sutini. Untuk memuluskan langkahnya, tersangka bahkan memegang kendali secara penuh kunci brangkas yang seharusnya dipegang oleh bendahara/kasir. Di samping itu, tersangka yang merupakan warga Dusun Kangin, Desa Bakas itu juga bekerja sendiri dalan melakukan pencatatan pada buku KAS, menginput data debitur kredit, nasabah tabungan serta deposito pada computer LPD Desa Adat Bakas.

Tak hanya itu, agar kejanggalan pada buku kas tak tercium, tersangka selaku Ketua LPD juga membuat neraca percobaan dengan acuan buku kas yang telah tersangka ubah sendiri. Yakni dengan cara dicoret nominal angka dalam buku kas masuk dan keluar memakai tinta warna merah dan hitam agar dalam pelaporan keuangan LPD Desa Adat Bakas ke Kantor LPLPD Kabupaten Klungkung seolah-olah  kondisi keuangan LPD Desa Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja.

BACA JUGA:  Kejagung Gerebek Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Uang Diduga Mengalir hingga Rp60 Miliar

Tersangka juga memutuskan sendiri besaran bunga kredit, deposito, dan tabungan. Di samping memutuskan sendiri pemberian fasilitas kredit kepada nasabah baik nasabah kredit di dalam Desa Adat Bakas maupun nasabah di luar Desa Adat Bakas tidak melibatkan Pengawas/Panureksa (LPD). “Tersangka merealisasi kredit di dalam Desa Adat Bakas dengan kredit di atas Rp.2.000.000 tidak melalui verifikasi dan mekanisme pencairan kredit, melainkan hanya atas dasar kepercayaan kepada debitur mampu membayar angsuran kredit tanpa adanya agunan sebagai jaminan. Tersangka juga menggunakan nama orang lain untuk merealisasi kredit milik tersangka tanpa ijin dari orang yang digunakan namanya dalam kredit tersebut (fiktif),” ungkap Kajari.

Kerugian negara atas perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp12.663.813.214. Ironisnya, dalam pengakuannya, tersangka mengatakan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka ini sering kerja malam (lembur) sendirian. Apalagi tersangka tahu pasword komputer, sehingga sering kerja malam-malam. Sehingga dia bisa bebas ubah laporan keuangan LPD dan LPD terlihat baik-baik saja,” imbuh Kasi Pidsus, Putu Iskandi Kekeran seraya mengatakan kasus ini masih terus didalami. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Desa, Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Karangasem

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami