logo-menitini

Diduga Korupsi, Mantan Bendahara BLK Ambon Resmi Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah. (tengah).
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah. (tengah). (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ambon. Kali ini korps Adhyaksa Negeri Ambon itu menahan mantan bendahara pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Leo Ferdinand yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi  anggaran rutin tahun 2021 pada BLK Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah kepada wartawan Rabu (5/4/2023) mengungkapkan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin BLK Ambon tahun anggaran 2021 ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mengantongi minimal dua alat bukti.

“Setelah melalui berbagai tahapan hingga ke tahapan penyidikan. Penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus ini. Dan berdasarkan alat bukti yang cukup itulah, penyidik menetapkan yang bersangkutan selaku tersangka dalam kasus ini, ” ucap Adhryansah.

BACA JUGA:  Seorang Sopir Online di Bali Didakwa Pembunuhan Berencana, Korban Kekasih Sendiri

Ditambahkan Kajari Ambon ini, dalam kasus dugaan korupsi dana rutin BLK Kota Ambon tahun 2021, sesuai penghitungan sementara penyidik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta lebih.

“Jumlah tersebut masih perhitungan sementara, dan angka ini bisa saja naik lantaran penyidik Kejari Maluku sedang berkordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara, ” ungkapnya.

Sedangkan mengenai modus operandi yang dilakukan tersangka, Kajari Ambon ini mengatakan. Tersangka dalam kapasitasnya selaku bendahara pengeluaran, diduga memalsukan dokumen-dokumen.

Dokumen yang diduga dipalsukan Leo Ferdinandus dalam kapasitasnya selaku bendahara pengeluaran tahun 2021 pada BLK Ambon ini yakni, nota belanja, kwintansi. Tersangka juga diduga membuat sendiri cap palsu dari beberapa toko.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

“Kemudian cap palsu yang dibuat oleh tersangka ini dibubuhkan pada nota dan kwitansi belanja rutin seakan akan nota dan kwitansi tersebut dari pihak ketiga. Selain itu juga tersangka diduga yang menandatangani sendiri nota dan kwitansi kwitansi itu,” Ujarnya.

Menyinggung mengenai apakah ada pihak lain yang ikut membantu tersangka dalam menjalankan aksinya, Kajari Ambon mengatakan. Untuk sementara penyidik belum menemukan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Bisa saja dalam proses yang dilakukan tersangka ada bekerja sama dengan pihak lain. Namun sampai sejauh ini penyidik baru menemukan keterlibatan tersangka sendiri. Sedangkan pasal yang dikenakan bagi tersangka yakni pasal 2 junto pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang undang nomor 20 tahun 2001,” tutupnya. (M-009).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Lampiran Foto:

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali