Ilustrasi Korupsi Dana Desa.

Korupsi Dana Desa, 4 Tersangka Ditahan Kajari Malteng

AMBON, MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Keempat tersangka itu antara lain  YMS selaku kepala seksi pemberdayaan pada badan pemerintahan Desa Horale, RTK selaku sekretaris desa, WT selaku kasi pembangunan, […]

Korupsi Dana Desa, 4 Tersangka Ditahan Kajari Malteng Read More »

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (21/8/2023). Direlease Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, berikut daftarnya: Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resminya mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya Read More »

Ilustrasi penyegelan

Aktivis Mahasiswa Anggap Dumas Penyegelan Kantor Hukum Lecehkan Puri, Minta Tak Intervensi Kerja Polisi

DENPASAR,MENITINI.COM-Adanya desakan untuk meningkatkan pengaduan masyarakat (dumas) menjadi laporan polisi terkait penutupan Kantor Hukum LABHI Bali di Blok C1 kawasan Badak Agung Denpasar, mendapat tanggapan kalangan aktivisi mahasiswa. Aktivis Mahasiswa Undiksha Singaraja, Putu Esa Purwita, menilai desakan agar kasus dumas menjadi laporan polisi terlalu mengada-ada. Sebab menurut Esa, kerja polisi bersifat mandiri alias tak dapat

Aktivis Mahasiswa Anggap Dumas Penyegelan Kantor Hukum Lecehkan Puri, Minta Tak Intervensi Kerja Polisi Read More »

Ilustrasi tumpukan uang dollar

Terkait Uang Rp27 Miliar, Kejagung Konfrontasi Terhadap 6 Orang Ini

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, Jumat (18/8/2023) terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN kepada Tim Jaksa Penyidik. Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyebut Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan secara sekaligus itu adalah

Terkait Uang Rp27 Miliar, Kejagung Konfrontasi Terhadap 6 Orang Ini Read More »

Tersangka saat dimasukkan ke mobil tahanan. (Foto: Istimewa)

Terkait Perkara Pertambangan, Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka

SULTRA,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu AS selaku kuasa Direktur PT. Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, Rabu (16/8/2023). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara. Dalam keterangan

Terkait Perkara Pertambangan, Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Read More »

Terkait Tindak Pidana Perpajakan, Aset Milik Terpidana Aking Soejatmiko Disita

JAKARTA,MENITINI.COM-Harta benda milik Terpidana Aking Soejatmiko dalam perkara tindak pidana perpajakan telah dilakukan sita eksekusi, Selasa (15/8/2023). Sita eksekusi itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023  tanggal 15 Agustus 2023. Dalam

Terkait Tindak Pidana Perpajakan, Aset Milik Terpidana Aking Soejatmiko Disita Read More »

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

Ketut Sumedana: Pencegahan Korupsi yang Efektif adalah Penindakan Secara Konsisten dan Menimbulkan Efek Jera

JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan pencegahan yang efektif dalam tindak pidana korupsi adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Dengan kata lain, harus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Big Fish dengan nilai kerugian yang besar. Hal tersebut dikatakan Ketut Sumedana saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel yang bertemakan “Komitmen Bersama

Ketut Sumedana: Pencegahan Korupsi yang Efektif adalah Penindakan Secara Konsisten dan Menimbulkan Efek Jera Read More »

Berkas Perkara (Tahap I) atas Tersangka ARPG dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri)

JAM-Pidum Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka Panji Gumilang

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka Panji Gulimang, Rabu (16/8/2023). Dalam Keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang)

JAM-Pidum Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka Panji Gumilang Read More »

Mantan Bupati Buton Selatan peroide 2018-2022, LOA dilakukan penahanan.

Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata

BUTON,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Buton Selatan periode 2018 – 2022, LOA, Senin (14/8/2023). LOA merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran

Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan, Tersangka Korupsi Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata Read More »

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp120 Miliar

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy alias Dandy dengan hukum selama 12 tahun penjara dan juga harus menanggung biaya restitusi senilai Rp.120 Miliar. Tuntutan itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana merinci pokok amar tuntutan

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp120 Miliar Read More »

Scroll to Top