JAKARTA,MENITINI.COM-Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, Jumat (18/8/2023) terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN kepada Tim Jaksa Penyidik.
Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyebut Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan secara sekaligus itu adalah Terdakwa IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Terdakwa ANANG ACHMAD LATIEF selaku Direktur Utama BAKTI, Tersangka WP selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan, Saksi MI selaku Pengacara, Saksi HH selaku Pengacara, dan Saksi DA yang juga selaku Pengacara.
“Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keteranan tertulisnya.
Sumedana mengatakan Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Miliki Narkoba 0,1266, Seorang Wanita di Ambon Dihukum 4 Tahun Penjara
- RSU Bhakti Rahayu Denpasar Serahkan Bantuan ke Anak Autis di Yayasan Sehati Bali
- Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Dua Unit Rumah Warga di Ambon
- Kesaksian Penumpang Selamat: Kapal Miring Sebelum Tenggelam, Saya Loncat Tanpa Pelampung
- Gubernur Koster Resmikan Gedung Baru UT Denpasar, Dorong Program Satu Keluarga Satu Sarjana