Sabtu, 7 Desember, 2024

Ketut Sumedana: Pencegahan Korupsi yang Efektif adalah Penindakan Secara Konsisten dan Menimbulkan Efek Jera

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan pencegahan yang efektif dalam tindak pidana korupsi adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Dengan kata lain, harus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Big Fish dengan nilai kerugian yang besar.

Hal tersebut dikatakan Ketut Sumedana saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel yang bertemakan “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” dalam acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Selasa (15/8/2023).

Ketut Sumedana juga menyampaikan sejumlah capaian penanganan perkara korupsi oleh Kejagung yaitu total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp152 triliun dan USD 6 juta, dengan jumlah total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp39 triliun dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa di antara kasus-kasus yang ditangani, sebagian besar tersebut berkaitan dengan sektor pelabuhan seperti ekspor, impor, perdagangan dan sektor pertambangan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilakukan dengan  mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, Kapuspenkum menekankan Kejaksaan Agung adalah institusi yang paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset karena mulai dari Hulu dan hilir Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana porupsi. Tidak kalah penting yaitu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini juga telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut seseorang ke pengadilan termasuk menyeret korporasi dalam beberapa perkara.

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa Seorang Saksi terkait Grativikasi Perkara Ronald Tannur

Usulan yang menarik juga disampaikan dalam forum tersebut, saat ini yang paling dominan menentukan arah pemberantasan korupsi adalah di ranah politik, sehingga diusulkan untuk pelaku tindak pidana korupsi agar dicabut hak-hak politiknya secara permanen. Usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat, sehingga  masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pedampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor,” pungkas Kapuspenkum.(M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  JAM-Intelijen Hadiri Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum 2024

Berita Lainnya: