DENPASAR,MENITINI.COM – Tim gabungan Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi berinisial MIN di Kabupaten Bangli, Bali, Selasa (13/1/2026).
MIN merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif pada salah satu bank milik negara. Perempuan asal Surabaya itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (14/1/2026). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa MIN telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby yang dibacakan pada 28 Juli 2023. Persidangan digelar secara in absentia karena terpidana tidak pernah menghadiri proses persidangan.









