logo-menitini

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp35,9 Miliar di Bandung

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menangkap buronan kasus kredit macet senilai Rp35,9 miliar. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2) pukul 16.50 WIB.

Nader Thaher, pria berusia 69 tahun asal Pekanbaru, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait kredit macet investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta (subsider 4 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan 3 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Hotel Ayaka Suites dalam Kasus TPPU Kredit PT Sritex

Ketika diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar buronan korupsi yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

  • Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali