JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menangkap buronan kasus kredit macet senilai Rp35,9 miliar. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2) pukul 16.50 WIB.
Nader Thaher, pria berusia 69 tahun asal Pekanbaru, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait kredit macet investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta (subsider 4 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan 3 tahun penjara.
Ketika diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar buronan korupsi yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
- Editor: Daton