Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp35,9 Miliar di Bandung

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menangkap buronan kasus kredit macet senilai Rp35,9 miliar. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2) pukul 16.50 WIB.

Nader Thaher, pria berusia 69 tahun asal Pekanbaru, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait kredit macet investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,9 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta (subsider 4 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan 3 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

Ketika diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar buronan korupsi yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami