Image
Para korban dan kuasa hukum. (Foto m-007)

Belasan Calon Pekerja Kapal Pesiar Mengaku Ditipu, Kerugian Ratusan Juta

“Mereka disebut PT DIM hanya memiliki NIB, mereka tidak punya izin tetapi melakukan perekrutan. Janji untuk pengembalian milik klien kami tidak pernah diberikan, sehingga karena tidak ada itikad baik, kami lalu berikan somasi, tetapi somasi kami tidak juga pernah dibalas. Jadi, 18 Mei 2021 kami melapor ke Polda Bali ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Pasal 378 terkait dengan dugaan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana UU Nomor 21 Tahun 2007,” bebernya. 

Kata Jro Ong, Polda Bali sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa untuk menjemput teradu IRA, yang beberapa kali sempat mangkir untuk memberikan kesaksian.

“Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir pada 30 November 2021, disebutkan pihak Polda Bali akan memanggil kembali pihak teradu, karena sebelumnya (IRA) sudah pernah dipanggil, tetapi tidak pernah hadir. Kemudian 15 orang sudah dimintai klarifikasi dan saksi-saksi lainnya. Sampai sekarang teradu belum pernah bisa dihadirkan. Pada 7 Oktober 2021 teradu sempat dipanggil tetapi tidak datang,” paparnya.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Event Berperan Penting untuk Pulihkan Ekonomi Bali

Sedangkan, Jro Ong pada 14 Februari 2022 juga menindaklanjuti ke tingkat DPRD Bali melalui surat resmi ke sekretariat DPRD Bali, untuk memohon audiensi menerangkan kasus dugaan penipuan yang dialami para PMI.

Anggota dewan yang diharapkan melakukan fungsi-fungsi pengawasan, termasuk menampung aspirasi masyarakat, sayangnya tak menindaklanjuti surat resmi dimaksud. “Belum juga ada balasan suratnya dan suara masyarakat yang mencari kerja ini tidak didengar anggota dewan Bali, seharusnya mereka tahu dan bisa menerima kami,” ucapnya.

Sampai saat ini, peranan Polda Bali, Disnaker Bali, dan DPRD Bali dinilai cenderung loyo menanggapi kasus calon PMI yang telah mengalami penipuan bekerja ke luar negeri. “Kalau begini terus ke depan bisa saja bertambah korban-korban lainnya, yang rugi adalah mereka masyarakat yang ingin mencari kerja,” terangnya.

BACA JUGA:  Nyoblos, Jaksa Agung Burhanuddin Tegaskan Setiap Warga Negara Miliki Tanggung Jawab Tentukan Arah Masa Depan Bangsa

Terkait laporan itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengaku akan mengecek. “Nanti saya cek,” katanya saat dikonfirmasi. M-007

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA,MENITINI.COM-Polri telah mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Dimana 4 tersangka diantaranya diamankan…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Selama April 2024, Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Narkoba

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam kurun waktu April 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan meringkus 35…

ByByRedaksiMei 7, 2024

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin 6 Mei…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar…

ByByRedaksiMei 6, 2024